Inilah Isi Lengkap Surat Teguran Keras MUI untuk Ahok Atas Kasus Penistaan Al-Qur'an

Majelis Ulama DKI Jakarta, akhirnya melayangkan teguran keras kepada Ahok atas kasus penistaan AL-Qur'an yang dilakukanya saat pertemuan dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

Berikut ini, isi lengkap surat teguran resmi MUI DKI Jakarta kepada Ahok, tertanggal 9 Oktober 2016 M / 8 Muharram 1438 H, yang dikutip dari republika, senin(10/10/2016): 
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

PROVINSI DKI JAKARTA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

"Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya seorang Kepala Daerah merupakan seseorang yang diamanahkan oleh masyarakat untuk memberikan kebaikan, kemaslahatan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat yang dipimpinnya.

Seorang Kepala Daerah juga diamanahkan untuk memelihara kerukunan umat beragama dalam rangka kerukunan nasional sebagai wujud pengamalan sila ketiga Pancasila:  Persatuan Indonesia.


Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diberi tugas dan kewajiban, yakni memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, juga ditugaskan untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat.

Selain itu, Kepada Daerah juga berkewajiban untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Setelah memperhatikan kondisi sosial, politik dan keagamaan yang terjadi belakangan ini di DKI Jakarta, khususnya terkait dengan pernyataan Saudara selaku Gubernur DKI Jakarta yang berkenaan dengan Alquran sebagai kitab suci umat Islam dan ajaran serta keyakinan umat Islam,  telah menimbulkan keresahan dan suasana kerukunan umat bergama yang tidak kondusif serta berpotensi mengancam kehidupan berbangsa di DKI Jakarta khususnya, dan di Indonesia umumnya, maka  dengan ini Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta menyatakan MENEGUR DENGAN KERAS kepada Saudara Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, dan meminta kepada yang bersangkutan untuk:

Tidak melakukan perbuatan dan pernyataan atau komentar yang dapat meresahkan  kehidupan masyarakat DKI Jakarta umumnya, dan kaum Muslimin khususnya.

Tidak masuk ke area perbincangan yang bukan menjadi kewenangan tugasnya, seperti pernyataan yang dikategorikan penghinaan dan hasutan serta penyebaran kebencian di kalangan umat Islam khususnya, dan warga DKI Jakarta umumnya.

Gubernur tidak lagi melakukan tindakan atau menyampaikan perkataan yang dianggap meremehkan umat Islam atau para ulamanya, seperti menyatakan bahwa umat Islam dibohongi dengan Alquran Surah al-Maidah ayat ke- 51. Para Ulama atau Pendakwah telah menyampaikan apa yang digariskan oleh Al Qur'an yang tafsirnya disepakati oleh mayoritas Ulama, sehingga tidak dapat dipandang sebagai pembohongan atau pembodohan serta bukan bentuk politisasi ayat, tetapi bagian dari tugas para ulama untuk menyampaikan kebenaran Alquran.

Menarik perkataannya yang menganggap bahwa Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebagai pelecehan yang dilakukan umat Islam.

Agar Gubernur lebih fokus kepada tugas utama yang diembannya untuk memajukan Kota DKI Jakarta, dan meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta, jasmaninya maupun rohaninya.

Demikian hal ini ini disampaikan agar menjadi perhatian serius bagi Saudara untuk kebaikan semua."



Ketua Umum KH Syarifuddin Abdul Gani dan KH Zulfa Mustofa DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment