MENDAGRI BATALKAN PERDA 65 QANUN ACEH, WAKIL RAKYAT ACEH MELAWAN!


Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait informasi kebijakan pembatalan 65 Qanun Aceh. Pihaknya juga duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan permasalahan itu.

“Kekhususan Aceh jangan diusik, kita akan lawan itu. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini. Kami akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama mengkajinya. Kemudian melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan pemerintah pusat,” tandas Iskandar, Minggu (26/6).

Politisi muda Partai Aceh ini mengungkapkan, khusus untuk Aceh berdasarkan pasal 235 ayat 4 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).


Dikatakan oleh mantan aktivis mahasiswa ini, untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan pembatalan 6 qanun Aceh, maka sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespon secara detail. “Kita juga akan lihat apakah Kepmen soal itu sudah ada apa belum. Dalam Kepmen harus ada penjelasan kenapa dibatalkan,”beber Iskandar.

Kemudian, sambung Iskandar yang juga anggota komisi 1 DPRA ini, apakah yang dibatalkan seluruhnya atau sebagian pasal. Apabila Kepmennya diterima secara resmi dalam waktu 14 hari kerja pihak Aceh dapat mengajukan keberatan kepada Presiden, apabila pembatalan tersebut diterima, maka paling lama 7 hari harus dihentikan pelaksaanaannya dan DPRA bersama gubernur mencabutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan maupun dievaluasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan.

Ke-65 qanun yang dibatalkan itu terdiri dari enam qanun provinsi dan 59 qanun milik kabupaten/kota. Untuk Aceh, qanun terbanyak yang dibatalkan adalah Qanun Retribusi, Qanun Pajak Daerah, dan Qanun Pengelolaan Aset Daerah. Sedangkan di level kabupaten/kota, pembatalan qanun terbanyak berasal dari Aceh Besar.

***

Mendagri seharusnya tidak lupa sejarah. Nanggroe Atjeh Darussalam sudah terlebih dahulu berdiri, berkuasa, dan berdaulat, jauh hari, berabad-abad sebelum NKRI terbentuk. Bergabungnya NAD dengan NKRI semata-mata karena kesamaan sebagai negeri Islam. Bung Karnolah yang menganugerahkan NAD sebagai provinsi Istimewa Islam. Dan rezim koplo ini jangan konyol bertindak macam-macam. [beritaislam24h.com / emc] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment