Bukannya Melindungi, Pemerintah Akan Pidanakan Pelapor Beras Plastik
Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa pelapor adanya beras plastik Dewi Septiani (29) akan dipidanakan, dikarenakan membuat resah masyarakat Umum. Untuk mempidanakan pelapor, Andi akan menggandeng kepolisian.
Sementara Dewi sendiri mengaku hanya bisa berdoa dan pasrah apabila akhirnya dirinya dipidanakan. Perempuan beranak tiga ini meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk membantu secara hukum.
“Saya hanya berdoa dan pasrah saja terhadap kasus ini, semoga ada jalan terbaiknya,” ujar Dewi yang keseharianya berprofesi sebagai penjual bubur ayam dan nasi uduk, sebagaimana dilansir kompas.com, Rabu (27/5/2015).
Berbeda dengan pemerintah, menurut Dewi masyarakat umum malah memberikan dukungan kepada Dewi, bahkan banyak yang mengucapkan terima kasih.
Kuasa hukum Dewi yang juga anggota LBH Jakarta, Ahmad Hardi Firman, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Ibu Dewi bukanlah menyebarkan isu, melainkan menginformasikan adanya beras plastik ke rekannya melalui media sosial. [islamedia/kompas]
wah ..tanda2 kehancuran sudah dekat ..orang yg jelas2 bener ..masa mau dihukum?
ReplyDeletetolong buat admin,supaya iklannya d stop,setiap saya buka page,otomatis suka buka play store menu donlot zalora,uc web dll,,
ReplyDeletesaya mengunjungi situs ini bukan untuk donlod aplikasi tapi baca berita,terimakasih
inilah potret buram negeri seribu satu masalah
ReplyDelete