Firaun Mesir Larang I’tikaf di Masjid-Masjid Kecil
Pemerintah kudeta militer Mesir kembali menetapkan aturan kontroversial bagi mereka yang ingin beri’tikaf pada bulan Ramadhan mendatang, dengan mengharuskan beri’tikaf di masjid raya dan menyerahkan data diri kepada pengurus masjid.
Dalam peraturan yang diterbitkan Kementerian Wakaf pada hari Jum’at (29/05) kemarin menyatakan bahwa I’tikaf dan shalat Jum’at hanya boleh dilakukan di masjid raya. Sedangkan masjid kecil dan mushola hanya digunakan untuk menyelenggarakan shalat 5 waktu.
Menteri Wakaf Mesir, Mahlab, menyatakan bahwa ini adalah sesuai apa yang diajarkan dalam sunnah.
Sementara itu professor Hukum Islam di Universitas Al Azhar, Dr Mohamed Gouda, mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan Mahlab mengenai tempat i’tikaf adalah bid’ah, “Dan mereka tidak memiliki hak untuk mengatur ibadah dan upaya seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala,” ujarnya.
Menurutnya larangan I’tikaf di masjid-masjid kecil dan mushola menjadikan rumah ibadah umat Islam sebagai kuburan.
Perlu diketahui bahwa sejak zaman diktator Mubarak hingga Sisi, kecuali era Presiden Mursi, pemerintah Mesir mewajibkan pendaftaran mereka yang akan beri’tikaf di bulan Ramadhan, untuk diserahkan kepada badan intelejen daerah setempat. (eramuslim)
0 komentar:
Post a Comment