Sebuah Keluarga, di Antaranya Anak Kecil, Divonis 3,5 Tahun Penjara


Pengadilan kudeta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada sebuah keluarga yang beranggotakan 8 orang, di antaranya anak kecil. Seperti yang diberitakan situs egyptwindow.net Rabu (25/9/2013) kemarin.

Mereka adalah Islam Ahmad Sulaiman (25 th), Maryam Ahmad Sulaiman (20 th), Muna Ahmad Jumah (48 th), Muna Faruq Jad (48 th), Alyaa Athaa Ali (14 th), Alaa Athaa Ali (14 th), Abbad Athaa Ali (11 th) dan Fathimah Athaa Ali (6 th).

Mereka semua ditangkap setelah polisi memberhentikan mobil mereka dan mendapatkan simbol R4BIA di dalamnya. Setelah ditangkap, kepolisian membuat tuduhan-tuduhan palsu, di antaranya membawa selebaran-selebaran terlarang, menyerang polisi, dan menyerang militer.

Rincian vonis 3 tahun lebih penjara itu adalah 2 tahun penjara karena menyerang polisi, 1 tahun penjara karena menyerang militer, dan 6 bulan penjara karena menyobek seragam seorang perwira. Padahal saat menangkap, polisi menyeret dan memukuli mereka. (msa/dakwatuna/egyptwindow)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment