Utang Pemerintah Makin Mengerikan, Sampai Juli 2017 Jumlahnya Mencapai Rp 3.779,98 Triliun


Mengerikan! Sampai dengan akhir Juli 2017 ini, jumlah utang Indonesia menembus angka Rp 3.779,98 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 73,46 triliun dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp 3.706,52 triliun.

Nilai utang Indonesia itu setara dengan USD 283,72 miliar, dimana sebelumnya pada bulan Juni 2017 sebesar USD 278,29 miliar.

Bila dibandingkan posisi utang akhir 2016 yang mencapai Rp 3.466,96 triliun, total utang pemerintah sepanjang tujuh bulan pertama di 2017 naik sebesar Rp 312,99 triliun, atau meningkat 9,03 persen.

Dikutip dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Senin (21/8), sebagian besar utang pemerintah dalam bentuk surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN).

Hingga Juli 2017, nilai penerbitan SBN mencapai Rp 3.045 triliun, naik dari akhir Juni 2017 yang sebesar Rp 2.979,5 triliun.

Sementara itu, pinjaman (baik bilateral maupun multilateral) tercatat Rp 734,98 triliun, naik dari Juni 2017 sebesar Rp 727,02 triliun.

Dalam 16 tahun terakhir, perkembangan utang pemerintah pusat mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal itu terlihat dari periode 2000 hingga 2005 saja peningkatannya cukup signifikan, dari Rp 1.234,28 triliun menjadi Rp 1.313,5 triliun.

Berikut perkembangannya :

2000: Rp 1.234,28 triliun
2001: Rp 1.273,18 triliun
2002: Rp 1.225,15 triliun
2003: Rp 1.232,5 triliun
2004: Rp 1.299,5 triliun
2005: Rp 1.313,5 triliun
2006: Rp 1.302,16 triliun
2007: Rp 1.389,41 triliun
2008: Rp 1.636,74 triliun
2009: Rp 1.590,66 triliun
2010: Rp 1.676,15 triliun
2011: Rp 1.803,49 triliun
2012: Rp 1.975,42 triliun
2013: Rp 2.371,39 triliun
2014: Rp 2.604,93 triliun
2015: Rp 3.098,64 triliun
2016: Rp 3.466,96 triliun


teropongsenayan.com DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment