Di Belahan Dunia Mana Pun, Tak Ada Jalan Tol Pakai Sistem Ganjil-Genap


Wacana sistem ganjil-genap di tol Jakarta-Bekasi ternyata serius. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan melaksanakan uji coba penerapan ini pada Selasa (22/8) pekan depan. Wacana ini ditolak netizen.

Kebijakan ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB tiap Senin-Jumat. Mobil yang menuju pintu tol dari arah Bekasi akan dibatasi berdasarkan nomor pelatnya. Mobil yang melanggar, diminta mencari jalan lain alias tidak boleh masuk ke jalan tol. Pintu tol yang dimaksud adalah gerbang tol Tambun, Bekasi Barat, Bekasi Timur, dan Jatibening. Kebijakan ganjil-genap tidak diber­lakukan bagi pengendara yang datang dari arah Bandung atau Cirebon menuju Jakarta.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menyatakan, diberlakukannya sistem ganjil-genap untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Berdasarkan catatannya, setiap hari ada sekitar 40 ribu kendaraan yang melintas. Lewat kebijakan ini, terjadi pengurangan sekitar 50 persen kemacetan.

Diakuinya, kemacetan bertam­bah disebabkan antara lain adanya pembangunan infrastruktur seperti Light Rapit Transit (LRT), dan Tol Jakarta-Cikampek Elevated. "Ini supaya orang-orang yang menggunakan kendaraan pribadi jadi naik angkutan umum. Sistemnya sama halnya dengan penerapan ganjil-genap yang sudah dilakukan di Semanggi hingga Thamrin. Jadi jam-jam sibuk jam enam sampai sembilan pagi hanya boleh (mobil) ganjil atau genap sesuai dengan tanggal kalender," ujar Bambang di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, kemarin.

Lalu, bagaimana dengan arah sebaliknya dari Cawang-Bekasi Barat? "Kalau sebaliknya belum. Kalau pulang ke rumah telat kan nggak masalah. Sementara kita diskusi Bekasi Barat ke Jakarta," tambahnya.

Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan kajian dengan pemer­intah setempat. Untuk menunjang kebijakan ini, pemerintah daerah juga menyiapkan beberapa kantong parkir di beberapa titik. Dengan demikian, para pengguna kendaraan pribadi bisa memarkirkan mobil dan beralih menggunakan transportasi umum, seperti bus. "Park and ride ini nanti akan menggunakan lahan-lahan ko­song, kami sudah koordinasi dengan beberapa pengelola mal dan stadion di Bekasi," katanya.

Sebagai tambahan, saat uji coba nanti, kendaraan dengan muatan beban berat alias truk tidak diper­bolehkan melintas. Bambang me­nambahkan rencana ini masih terus dikaji. Setelah sosialiasi, keputusan apakah dijalankan atau tidak, tergan­tung diskusi dan hasil kajian dengan berbagai stakholder.

Wacana ini mendapat tanggapan dari netizen. Di Twitter, sebagian netizen menolaknya. Seperti akun @sigits81 yang menilai, jalan alter­natif akan kena imbas. "Aneh-aneh aja peraturannya, tol lancar tapi jalan non tol jadi tambah macet," tulisnya diamini cuitan @H3roJustin. "Secara keseluruhan ganjil genap tidak membuat lancar. Hanya menambah pungli tak ada uang masuk ke negara dan daerah."

Tweeps @izzaq24 menimpali. "Siap-siap pengguna motor, akan dapat dampak macet, karena jalan­nya akan dipakai mobil, kasihan pengendara motor, jadi korban."
Sedangkan netizen dengan akun @pancajkt geram. "Tol pakai ganjil-genap saja sudah ngawur, sekalian aja semua jalan pakai ganjil genap hingga ke gang-gang," kicau dia disamber @adekoedin. "Sistem ganjil genap sistem yang ganjil."

Serupa, akun @Haer76 juga heran, sudah bayar aturannya ribet. "Lha jalan tol itu kan kita bayar kenapa harus diatur ganjil genap. Pada sengklek otaknya," cuitnya disambut @aganazka. "Udah bayar + macet + aturan ganjil genap pula. Hadeuh.... kalo mau aturan ganjil genap ya harus gratis."

Netizen @fahrul_latief menyindir. "Ketidakmampuan mencari solusi selalu diakhiri dengan pembatasan-pembatasan."

Tak jauh berbeda, pembaca di link berita terkait juga tak setuju dengan kebijakan ini. "Bos, jalan tol itu kita bayar, kenapa harus di lakukan seperti itu? Ini tidak logis. Kalau sering terjadi kemacetan pada ruas tol Cawang - Bekasi, harusnya pihak Jasa Marga menambah jalur atau seperti luar negeri bikin jalan tol dua tingkat," tulis @sugianto1989.

Neizen @rhiyo82 memberi saran. Menurutnya, untuk mengurangi ken­daraan pribadi harus menerapkan ke­bijakan yang lebih berani. "Mending penjualan mobil dibatasin... percuma ente ganjil genap," sebutnya disambut @dhanuwinarno. "Mending tol nya ditutup jae deh dari jam 6 - 9 pagi.... pasti nggak macet tol nya."

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai rencana ini ngawur dan tidak paham regulasi. Kebijakan pembatasan ini biasanya bersifat ad-hoc di jalan protokol dalam kota. Aturan ini akan menabrak aturan tentang jalan tol. Saat ini, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol.

"Tidak ada praktik ganjil genap di mana pun yang diterapkan di jalan tol. Pemberlakuan ganjil genap hanya bisa di jalan non-tol dan dalam kota saja. Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Tak ada rambu-rambu lalu lintas yang sifatnya menjadi penghambat, termasuk lampu pengatur lalu lintas," ingat dia. (rmol) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment