Soal Kampanye Nikah Mut’ah, MNC TV Menyatakan Maaf Dan Berjanji Tak Akan Menayangkan Lagi
Akhirnya pihak MNC TV mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi kritik dan protes keras dari masyarakat mengenai tayangan Film Televisi (FTV) religi berjudul “Dia Tetap Ibuku”, yang ditayangkan pada Rabu, 17 Juni 2015 lalu.
Kritik dan protes keras dari pecinta FTV itu muncul karena tayangan film tersebut dinilai telah mengkampanyekan nikah mut’ah (kawin kontrak,red) yang dilarang oleh syariat Islam. Bahkan Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa nikah mut’ah itu haram.
“Menindaklanjuti pertanyaan seputar penayangan sinetron “Dia Tetap Ibuku” di layar MNC TV pada Rabu, 17 Juni 2015 dari beberapa pihak, kami menyampaikan bahwa tidak ada niat apalagi kesengajaan dari MNC TV untuk menayangkan sesuatu materi program acara yang bertentangan atau menyinggung nilai ajaran agama tertentu atau menentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kami tetap menjadikan MUI dan fatwa-fatwanya sebagai salah satu pedoman penting,” demikian pernyataan resmi MNC TV seperti dikutip www.mnctv.com.
Adapun isi dari sinetron tersebut, menurut pihak MNC TV, sesungguhnya tidak membenarkan kawin kontrak atau nikah Mut’ah sebagai sesuatu yang wajar dan benar. Jika ada kalimat dari salah satu tokoh yang seolah-olah membenarkan kawin kontrak itu tidak menggambarkan inti dari cerita sinetron tersebut.
“Namun kalaupun ada hal-hal yang dinilai kurang tepat, kami menyampaikan permohonan maaf, dan akan menjadi perhatian kami di kemudian hari. Kami pun sudah menarik sinetron tersebut sehingga tidak akan ditayangkan lagi di layar MNC TV,” demikian MNC TV mengakhiri pernyataan resminya.
Sebelum ini, terkait tayangan ini, anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, MA meminta mengusut mengapa ada film yang dinilai mengkampanyekan kawin kontrak (nikah mut’ah) padahal hal bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.
“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).(Hidayatullah)
0 komentar:
Post a Comment