Hanya karena TKI Dihukum Mati, Anis Hidayah Sebut Umrah Tidak Penting ke Saudi
Direktur Migrant Care, Anis Hidayah melontarkan pernyataan yang kurang pantas saat unjuk rasa di depan kedutaan Besar Arab Saudi untuk di Indonesia di Jakarta.
Dalam orasinya Anis mempertanyakan apakah masih dianggap penting umrah ke Arab Saudi dalam situasi seperti ini.
“Saya ingin mengatakan, apakah masih dianggap penting umrah ke sana dalam situasi ini,” ujar Anis saat berorasi di Jakarta, Jumat (17/4/2015) dikutip dari tribunnews.com
Anis mengaku pernyataannya itu bukan untuk mengajak agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak berangkat umrah ke Arab Saudi.
Hanya saja, kata Anis, di Saudi seperti tidak ada pengakuan hak azasi manusia dan pemerintah berlaku brutal. Saudi baru saja menghukum mati dua TKI Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim.
“Saya tidak mengajak untuk tidak umrah. Tetapi apakah masih penting umroh buat kita, ketika Arab tidak manusiawi,” kata Anis.
Sebelumnya, Migrant Care menggelar aksi unjuk rasa menentang hukuman mati yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) Indonesia asal Brebes, Karni binti Medi Tarsim.
Aksi yang bertempat di depan Kedutaan Besar Arab Saudi itu sebagai bentuk protes terhadap negara Saudi yang juga telah menghukum mati TKI Indonesia, Siti Zaenab, dua hari lalu.
Pernyataan Anis ini serasa kurang bijak jika menghubungkan hukuman mati WNI dengan ibadah umrah. Seharusnya hal pokok yang dipermasalahkan adalah mengevaluasi pengiriman TKI ke Arab Saudi.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota DPD RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah menghentikan pengiriman TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Arab Saudi.
Fahira mengatakan, memang tidak semua TKW yang menjadi PRT di Arab Saudi mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh majikannya, tetapi sebagai negara yang punya harga diri, pemerintah harus punya sikap tegas untuk melindungi nyawa warga negaranya.
Salah satu TKI yang dihukum mati adalah Karni bin Medi Karsim. Karni didakwa membunuh anak berusia 4 tahun pada 2012. Dia divonis mati setelah keluarga korban enggan berkomunikasi membahas kemungkinan pemberian pengampunan. Karni membunuh anak majikannya itu saat sedang tidur. Perbuatan Karni juga menyebabkan ayah sang anak terbunuh karena kecelakaan di jalanan.(sbb/dakwatuna)
0 komentar:
Post a Comment