Ahok Ngamuk dan Kabur, Rapat Mediasi DPRD-Pemprov DKI pun Bubar
Akhirnya jalan mediasi pun dilakukan untuk menengahi konflik Ahok dan DPRD terkait APBD 2015 Pemprov DKI Jakarta yang belum usai. Kementerian Dalam Negeri diaharapkan bisa menyatukan pendapat antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, malah semakin runyam. Pertemuan yang digelar kurang lebih makan waktu dua jam di kantor Kemendagri itu dikabarkan berlangsung tertutup.
Menurut pantauan VIVA.co.id, dari luar ruangan pertemuan, kegaduhan mulai terasa dari luar ruangan. Para awak media yang hanya bisa menunggu dari luar ruangan juga mendengar teriakan dari dalam ruang pertemuan.
"Ini gubernur, atau preman!," teriak salah satu orang dari dalam pertemuan itu.
Tak lama usai kegaduhan terjadi, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi yang keluar dari ruang pertemuan langsung dihampiri awak media. Seorang Anggota DPRD yang ada di belakang Prasetyo, tiba-tiba berkomentar. "Ahok ngamuk, gubernur ngamuk," ujar sambil berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, atau yang akrab disapa Haji Lulung mengatakan bahwa rapat mediasi dihentikan karena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengamuk dan meninggalkan ruangan.
"Gubernur ngamuk. Dia mengancam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)-nya tidak boleh menginput hasil pembahasan. Pak Gubernur hari ini mengancam, mengamuk-ngamuk," kata Lulung.
Setelah pintu ruang rapat dibuka, Ahok sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta ini sudah tidak terlihat ada di ruangan. Menurut keterangan petugas keamanan setempat, Ahok meninggalkan kantor Kemendagri melalui pintu belakang menggunakan mobil dinasnya.
Mungkinkah Mendagri Menonaktifkan Ahok?
Apapun yang terjadi, jangan sampai APBD tersandra karena kepentingan
politik. Begitulah salah satu azas dalam penyusunan APBD. Pasalnya, APBD adalah mandat rakyat yang di wakilkan kepada Gubernur dan DPRD. Oleh sebab itu, jika ada pihak yang memperlama tanpa kejelasan dapat di kenakan sanksi. Misalnya saja, Gubernur dengan sengaja memperlama, sehingga Menteri Dalam Negeri bisa berbuat atas hukum demi kepentingan rakyat menonaktifkan Gubernur.
Seperti dilansir laman Rmol, Menteri Dalam Negeri (Mendgari) sebaiknya menyelamatkan APBD DKI dengan melakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku menyangkut mekanisme dan nomenklatur anggarannya.
Menurut mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, hal itu yang pertama sebaiknya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo menyikapi konflik yang terjadi antara DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, agar program untuk rakyat segera berjalan.
"Dan ini harus merupakan keputusan atas nama hukum dan tidak bisa ada negosiasi. Tidak terlalu sulit bagi Mendagri untuk mengecek apakah mekanisme penyusunan APBD itu sah dan mata anggaran yang disampaikan Gubernur Ahok itu bukan siluman, melainkan benar-benar hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah," kata Andi.
Dan kalau ternyata Gubernur Ahok yang justru terbukti memberikan APBD siluman atau pemalsuan APBD, Andi mengatakan ada mekanisme sanksi yang tahapnya bisa sampai penonaktifan sementara. Langkah ini diambil agar terjadi penyelamatan APBD untuk segera dilaksanakan secepatnya.
"Usulan agar kembali ke APBD 2014 menurut saya tidak tepat, karena dalam pembahasan anatara DPRD dan Pemda sudah ada kesamaan pendapat dalam pembahasan APBD 2015," terang inisiator penelitian Gunung Padang ini.
Kalau benar Ahok memberikan APBD 2015 palsu ke Mendagri atau mensilumankan mata anggaran ke Mendagri, padahal anggaran aslinya sudah dibicarakan antara DPRD dan Pemda, bukan hanya hak angket di DPRD yang digunakan untuk penyelidikan, tetapi juga Mendagri harus membentuk tim yang serius atas pelanggaran Ahok yang juga sangat serius.
"Kalaupun nantinya tidak ditemukan motif lain, tentunya Ahok memiliki hak diaktifkan kembali," ujar Andi. [sal]
0 komentar:
Post a Comment