Tangkap 22 Kapal China Ukuran 300GT, Menteri Susi Pilih Nego
Giliran kapal China yang tertangkap melalukan pencurian ikan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memilih melakukan negosiasi dengan pihak China, tidak langsung ditenggelamkan seperti digembar-gemborkan selama ini.
Menteri Susi mengakui, kementeriannya telah menangkap kapal ilegal berbendera asing di perairan Laut Arafura tepatnya di bagian Papua Timur. "Kemarin jam 3 sore WIT kita menangkap 22 kapal berbendera Tiongkok yang melakukan illegal fishing di Laut Arafura," kata Susi dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Minabahari I, Jakarta, Senin (8/12).
Untuk penangkapan pelaku pencurian ikan ini, Susi mengatakan, memilih melakukan negosiasi. Dalam penjelasannya, ia mengatakan, kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan mediasi dengan pihak Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia guna membahas penindakan lebih lanjut. "Kemarin saya berkoordinasi dengan ibu Menlu (Retno Marsudi) untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak Tiongkok. Kita akan bahas dari hati ke hati terkait komitmen bersama terkait praktik illegal fishing yang tidak ramah lingkungan," ujarnya.
Susi menjelaskan hasil deteksi menggunakan alat Automaic identification System (AIS) atau alat pelacak dengan standar dari International Maritim Organization (IMO), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat 22 kapal tesebut berukuran lebih dari 300 gross ton (GT).
Selain 22 kapal itu, KKP juga menangkap 3 kapal yang beridentitas Manokwari I, II, dan III. Tiga kapal diduga telah menyalahi aturan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). "Pagi kemarin ada 3 kapal yaitu Manokwari I, II, dan III yang menyalahi SIPI dan SKIPI. Saya minta pak Dirjen mencabut SIPI dan SKIPI karena tidak melaksanakan prosedur penangkapan ikan," ujarnya sembari menambahkan, masih banyak para pelaku usaha tangkap perikanan yang memanipulasi data. Jika itu masih terjadi, maka Susi tidak ragu-ragu untuk menarik izin baik SIPI maupun SKIPI.(FN-04)
0 komentar:
Post a Comment