Wakil Ketua DPR: Surat Larangan Menteri Hadiri Panggilan DPR Menunjukkan Kediktatoran Pemerintah


Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai surat edaran Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang melarang para menteri rapat dengan DPR telah mengabaikan hak konstitusi dewan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

"Pada dasarnya pemerintah meminta DPR menunda mengawasi mereka. Padahal ini amanah konstitusi. Tidak ada alasan yang kuat dari pemerintah untuk menghalangi-halangi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2014.
Bahkan, Fadli melihat larangan tersebut sebagai tanda preseden  buruk bagi proses demokrasi. Karena, bisa dicurigai mengarah pada suatu sistem kediktatoran apabila pemerintah melakukan pengabaian-pengabaian seperti itu.

"Jadi, saudara Andi Widjajanto bahwa ini negara demokrasi yang sudah diatur segala macam hak pengawasan, budgeting, dan legislasi adalah hak-hak dari DPR. Tidak bisa pemerintah itu seenaknya melakukan penundaan-penundaan apalagi melarang menterinya untuk ke DPR. Itu suatu pengkhianatan besar terhadap konstitusi," ujarnya.

Fadli melanjutkan, DPR akan mengambil langkah-langkah yang cukup tegas. Sebab, apa yang dilakukan oleh Seskab sangat membahayakan.

"Kita kan bertindak sesuai dengan UUD. Kita tetep panggil kalau tidak yang silakan, mereka ini mau menjalankan sistem kediktatoran atau apa? Semua (kebijakan) ini kan harus lewat DPR," terangnya.

Fadli menegaskan, persoalan Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih di DPR tidak ada urusan dengan pemerintah. Apalagi, masalah itu kini sudah selesai.

"Bukannya hanya sudah selesai, komisi sudah lengkap dan berjalan. Pemerintah jangan mencari-cari alasan, apalagi sudah mengambil langkah-langkah offside yang menyalahi undang-undang," ucapnya. [VIVAnews] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment