Karyawati PT Indospring diminta melepas jilbab saat bekerja
PT Indospring Tbk melarang karyawati mengenakan jilbab saat bekerja. Bentuk larangan ini dilakukan karena perusahaan berdalih demi keselamatan kerja.
Mengutip laporan Beritajatim.com Ahad (23/11/2014), adanya larangan karyawati mengenakan jilbab terungkap pada saat seleksi karyawan melalui kegiatan Job Fair Disnaker Gresik akhir pekan lalu. Pasalnya, berdasarkan informasi 2 dari 10 karyawan yang diterima diminta melepas jilbab yang dipakai pada saat bekerja.
“Saya kaget diminta melepas jilbab, sehingga saya memilih tidak melanjutkan tes interview,” kata salah wanita asal Desa Ngawe, Kecamatan Sidayu, Gresik yang meminta namanya dirahasiakan, Ahad (23/11/2014).
Masih menurut sumber tersebut, adanya larangan berjilbab membuat dirinya terheran-heran. Sebab, pada waktu melamar pekerjaan di PT Indospring Tbk, melamar bagian administrasi bukan produksi.
“Pada waktu interview ada syarat yang harus dilakukan bila diterima menjadi karyawan. Salah satunya, melepas jilbab,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Manager Umum PT Indospring Tbk Dedy Kurniawan melalui staf personalia Dian Titis mengakui, memang perusahaannya membuat kebijakan melarang berjilbab bagi karyawan yang diterima di bagian produksi.
“Kami tidak melarang mengenakan jilbab. Tapi, demi aturan dalam program keselamatan, dan kesehatan kerja atau K3 kami minta ditanggalkan dulu,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, prinsipnya perusahaannya tidak melarang mengenakan jilbab demi program K3.
“Makanya, di pintu masuk disediakan bilik bagi mereka yang berjilbab. Kalau masuk kerja dilepas, setelah pulang kerja bisa dipakai kembali,” paparnya.
Dia mengakui, saat perusahaannya memang membutuhkan karyawan lebih banyak. Sebab, dari 1800 karyawan belum mencukupi. Hal ini terkait dengan adanya perluasan pabrik serta banyaknya pesanan dari industri otomotif.
“Sekali lagi soal larangan berjilbab jangan diartikan sempit. Tapi, semua itu demi keselamatan kerja bagi karyawan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertran) Gresik Mulyanto terkait adanya larangan mengaku kaget atas kebijakan larangan jilbab PT Indoapring Tbk. Hanya saja pihaknya memang mendapat laporan lama dan sudah menegurnya. Namun, sekarang ditetapkan kembali.
“Intinya dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada larangan karyawati berjilbab. Kalau sekarang Indospring memberlakukan kebijakan larangan lagi, kami akan memanggilnya,” tukasnya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi D DPRD Gresik Ruspandi juga mengecam kebijakan PT Indospring Tbk yang melarang karyawati memakai jilbab. “Dalam aturan apapun tidak ada diskriminasi keagamaan. Bahkan, saya sendiri kaget muncul larangan ini,” pungkasnya.
Reaksi Wabup Gresik dan GP Anshor
Wabup Gresik M.Qosim terkait dengan persoalan ini menuturkan, dari informasi Kadisnaker memang disiapkan pengganti jilbab dengan helm kerja. Tapi, hal itu tidak bagus bagi agama islam. Sebab, jilbab tidak bisa diganti dengan apapun karena itu termasuk menutup aurat wanita.
“Saya juga meminta Kadisnaker agar menginformasikan bahwa jilbab berbeda dengan helm kerja, dan itu tidak bagus jika dipaksakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, meskipun Pemkab Gresik tidak memiliki kapasitas luas terkait dalam kasus ini. Pihaknya tetap meminta agar Disnaker melakukan teguran keras terhadap PT Indospring. Pasalnya, warga Gresik yang mayoritas muslim tetap menjalankan aturan sesuai norma agama islam.
Sementara Ketua PAC GP Anshor Gresik M.Faizin mengatakan, aturan yang diberlakukan manajemen PT Indospring Tbk jelas menyinggung agama Islam. Sebagai dari elemen masyarakat jelas terusik.
“Saya minta agar anggota dewan memanggil manajemen PT Indospring dan melibatkan kami dalam hearing termasuk diantaranya mengundang instansi terkait,” katanya kepada Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, Senin (24/11/2014).
Selain meminta hearing lanjut M.Faizin, organisasinya juga meminta anggota DPRD Gresik melakukan sidak ke PT Indospring yang melarang penggunaan jilbab saat bekerja. “Kalau bisa saat sidak kami dilibatkan juga,” tuturnya. (azm/beritajatim/arrahmah.com)
0 komentar:
Post a Comment