Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta
AKHIRNYA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi masyarakat terlarang di Jakarta. Dinyatakannya FPI sebagai organisasi illegal karena ormas pimpinan Habib Riziq Shihab ini karena FPI tidak terdaftar dalam administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Dari koordinasi kami dengan DKI memang FPI belum terdaftar,” ujar Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (8/10/2014), seperti dilansir yahoonews.
Budi mengatakan dinyatakannya FPI sebagai organisasi illegal dapat berdampak pada pemberian sanksi terhadap segala sesuatu yang dilakukan kelompok tersebut. Sanksi tersebut diberikan oleh Pemprov DKI.
Pun demikian, Budi menyatakan FPI secara nasional merupakan organisasi legal. “FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri,” ujarnya. [sa/Islampos/yahoonews]
0 komentar:
Post a Comment