Ormas Dibubarkan Tanpa Pengadilan Dinilai Gaya Diktator


JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengannti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan secara substansi mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

"Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan," ungkap Fadli dalam siaran persnya, Rabu (12/7).

Kemudian Pasal 65, yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, juga dihapuskan. Bahkan semangat persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan.

"Perppu itu tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Di mana hal ini sebelumnya diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 17 tahun 2013," ujarnya.

Fadli menjelaskan, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada pemerintah. Selain itu, Perppu tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. "Ini kemunduran total dalam demokrasi kita," ujarnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mempertanyakan ihwal kegentingan dalam Perppu ini. Jika merujuk pada konstitusi, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam suatu kondisi kegentingan yang memaksa.

"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," kata Fadli.

Justru sebaliknya, Fadli memandang adanya Perppu ini akan memunculkan keresahan baru di tengah masyarakat. Perppu ini, kata dia, syarat ancaman terhadap kebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E. Perppu ini mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.

Menurut Fadli, Perppu tersebut berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-Ormas yang kritis terhadap Pemerintah, tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan. Dan hal itu dinilai berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Fadli juga menekankan bahwa, menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah. Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut. "Menurut saya, Perppu "diktator" ini harus ditolak," tegasnya. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment