DPR RI Kecam Larangan Salat Di Masjid Al Aqsha


Badan Kerjasma Antarparlemen (BKSAP) DPR RI mengecam tindakan polisi Israel yang telah menutup Masjid al-Aqsha di Yerusalem dan melarang warga Muslim Palestina salat Jumat di masjid tersebut.

"Tindakan penutupan dan pelarangan salat Jumat di Mesjid Al Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut," tegas Wakil Ketua BKSAP DPR, Rofi' Munawar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (15/7).

Israel melakukan penutupun Mesjid Al Aqsha menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria. Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati.

Rofi berpandangan penutupan mesjid Al Aqsha karena alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya. Terlebih Masjid Al Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia.

"Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah mencederai prinsip keagamaan dan prinsip kedaulatan sekaligus. Dan ini bukan yang pertama, dibulan ramadhan lalu mereka membatasi umat islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Mesjid Al Aqsha" tegasnya.

Sejatinya sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Mesjid Al Aqsha. Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau Unesco telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.

"Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sangsi dan tindakan apa-apa," pungkasnya.[rol/fatur] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment