Wasekjen MUI: Sampai Kiamat! Tak Ada dan Tak Bakal Fatwa MUI Dicabut


Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menegaskan, selama 50 tahun usia MUI, MUI baru mendengar ada fatwa yang mesti bijak. Karena fatwa MUI berdasarkan hukum syariat Al Quran, Sunnah dan Qoul Ulama.

Penegasan itu disampaikan Ustadz Tengku menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang meminta agar setiap fatwa yang dikeluarkan MUI haruslah juga mempertimbangkan keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia.

Kapolri juga menyatakan, aksi “sweeping” berawal dari fatwa MUI yang terdapat bahasa-bahasa sensitif, yakni tidak boleh menggunakan atribut non-Muslim di semua pertokoan dan pusat perbelanjaan.

“Zaman Pak Harto Keluar Fatwa MUI tentang haramnya hadir ritual Natal bagi umat Islam. Pak Harto Menghormatinya. Tidak minta fatwa MUI untuk disesuikan,” tegas Ustad Tengku di akun Twitter @UstadTengku.

Soal desakan pencabutan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, Ustad Tengku menegaskan bahwa fatwa MUI tidak bakal dicabut, sampai kiamat. “Belum ada satu pun fatwa MUI dicabut. Bahkan Fatwa HARAMNYA Hadir Ritual NATAL Bagi Umat Islam. Tidak Ada dan tidak bakal DICABUT sampai KIAMAT,” tegas ‏@UstadTengku.

Terkait pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan, apa yang dilakukan MUI sudah sesuai dengan tugas MUI, terlepas pro dan kontra di tengah masyarakat.

Haedar meminta Kapolri dan Pemerintah tidak mempertentangkan fatwa MUI dengan hukum positif. “Indonesia yang berdasar Pancasila dan mayoritas umat Islam juga tidak boleh abai terhadap hukum Islam. Fatwa MUI tersebut juga harus dalam posisi yang penting melebihi hukum positif yang warisan Belanda itu,” tegas Haedar. (ss/intjn) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment