Langgar zona militer, wartawan AS ditangkap di Turki


Seorang wartawan lepas AS telah melanggar zona militer dan kini ia ditahan di sebuah penjara Turki selama tiga minggu, Departemen Luar Negeri AS mengkonfirmasi pada Rabu (31/8/2016), lansir CBS News.

Lindsey Snell, seorang warga asli Florida telah melakukan perjalanan ke beberapa daerah paling berbahaya di Suriah dalam beberapa tahun terakhir. Ia ditahan saat ia menyeberang kembali ke Turki pada 7 Agustus, menurut media Turki.

Asisten Menteri Luar Negeri untuk Urusan Publik, John Kirby, mengatakan bahwa Snell ditahan di sebuah penjara di Turki selatan Provinsi Hatay.

Dia mengatakan bahwa para pejabat dari konsulat Amerika di Adana telah mengunjungi Snell pada 26 Agustus, dan menyediakan semua kemungkinan bantuan konselor.

“Apa yang kita pahami adalah bahwa dia telah dituduh melanggar zona militer,” ujar Kirby.

Snell telah bekerja untuk beberapa kantor berita Amerika, termasuk pelaporan senior di Vocativ.

Di antara wartawan lepas yang berbasis di Turki, dia telah mendapatkan reputasi untuk pergi ke tempat-tempat yang dianggap terlalu bahaya bagi orang Barat.

Pada 5 Agustus, dua hari sebelum ditahan oleh orang Turki, ia memposting sebuah pesan di halaman Facebook-nya dan mengklaim bahwa dia telah ditangkap oleh Mujahidin dari Jabhah Nusrah.

Dia mengatakan dia telah ditahan di sebuah gua oleh Jabhah Nusra selama sekitar dua pekan, tetapi Mujahidin Jabhah Nusrah memberikan kebebasan dia untuk menggunakan ponselnya yang akhirnya membiarkan dia merencanakan usaha untuk melarikan diri.

Tidak jelas bagaimana dua hari setelah itu ia akhirnya ditahan oleh pihak berwenang Turki setelah melintasi perbatasan.

Penangkapannya berlangsung saat hubungan antara pemerintah Turki dan AS memburuk. Sementara itu, Turki adalah sekutu penting untuk AS dalam perang melawan ISIS. (fath/arrahmah.com) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment