Awas Data Kamu Dibajak! Pemerintah Tidak Pernah Membuat Situs Cek e-KTP


Maraknya situs palsu yang mengklaim dapat mengecek data penduduk dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) membuat pihak Kemendagri angkat bicara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, situs cek E-KTP yang beredar saat ini bukan situs resmi milik pemerintah.

“Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut,” ujar Mendagri, Sabtu (27/8/2016).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan situs https://ektp.cektkp.com/ yang memuat pengecekan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), bukan milik pemerintah. Masyarakat diharapkan tidak memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke situs itu.

“Situs itu tidak benar. Ada penumpang gelap yang sebarkan isu tak benar,” kata Tjahjo, di sela-sela Pagelaran Wayang Kulit di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Sabtu (27/8) malam.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, situs palsu pengecekan e-KTP telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan,” tegas Zudan.

Ia juga menjamin situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah. Sebab situs resmi pemerintah menggunakan .go.id. Sedangkan situs yang beredar menggunakan .com.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan situs tersebut untuk mengecek data mereka. Agar tidak terjadi penyalahgunaan data, masyarakat juga jagan pernah memasukkan data pribadi ke situs tersebut.

“Jika ingin mengecek data, silahkan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Disana semua petugas kami siap melayani,” ujarnya. (*)

Sumber : Kemendagri.go.id DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment