KATANYA MASJID DILARANG POLITIK, TAPI NON MUSLIM MAU JADI PEMIMPIN KOK MASUK MASJID?


Dalam UUD 45 pasal 28e, dijelaskan bahwa negara menjamin tiap-tiap warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

"Dan memilih pemimpin Muslim itu dijamin oleh negara karena kita sedang menjalankan ajaran agama. Memilih pemimpin Muslim juga merupakan kewajiban. Itu perintah Allah, perintah Alquran dan perintah hadits. Dan ini hak kita juga, kemerdekaan dalam mengeluarkan pendapat," jelas Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain saat ditemui Suara Islam Online beberapa waktu lalu di Bogor.

Terkait adanya sejumlah pihak yang tendensius kepada umat Islam dengan mengatakan jangan bawa-bawa agama dalam berpolitik, menurut Tengku itu adalah bentuk kelicikan.

"Itulah licikya mereka, bilangnya kalau mau politik jangan bawa-bawa agama. Kalau kita mau memilih pemimpin Muslim dibilang sara, giliran mereka mau jadi pemimpin masuk-masuk masjid dan pesantren, itukan sara juga namanya," kata dia.

"Mereka bukan muslim tapi masuk-masuk masjid. Jadi giliran mereka boleh, gak sara, tapi giliran kita tidak boleh dianggapnya sara. Ini plintat plintut namanya dan memalukan jadinya," tambahnya.

Menurut Tengku, pendapat bahwa di masjid tidak boleh bicara politik itu keliru. "Di masjid harus bicara politik Islam, karena kekuatan persatuan umat Islam itu basisnya di masjid. Jadi umat Islam harus pilih pemimpin Muslim, itu ajaran Alquran, perintah Allah, cuma orang sekarang saja bilangnya itu soal politik," pungkasnya. [beritaislam24h.com / sic] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment