Divonis Mati, Ini komentar Syaikh Al-Qaradhawi


Ketua persatuan ulama Muslim sedunia (IUMS), Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi menyatakan bahwa putusan pengadilan Mesir yang akan merujuk berkas perkaranya kepada dewan fatwa Mesir, Sabtu (16/5/2015) kemarin, tidak bernilai hukum sama sekali.

Seperti dilansir Aljazeera, Al-Qaradhawi mengatakan, “Putusan pengadilan pidana kudeta di Mesir yang menyebutkanku bersama ratusan orang lainnya, termasuk Presiden Mursi dan para pemimpin Ikhwanul Muslimin, tidak mungkin dilaksanakan.”

Menurut Al-Qaradhawi, vonis itu tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum-hukum Allah dalam penciptaan, bertentangan juga dengan hukum-hukum dan kebiasaan manusia. “Aku heran dengan vonis yang keluar secara rombongan seperti ini,” demikian ungkap Al-Qaradhawi. Mufti, menurut Al-Qaradhawi, tidak mungkin memberikan pengesahan vonis tersebut yang tidak bernilai hukum tersebut.
Tentang tuduhan yang dihadapkan kepada beliau sebagai provokator dalam jatuhnya Husni Mubarak, Al-Qaradhawi yang saat ini berdomisili di Qatar berkomentar, “Semua orang berhak untuk melawan penguasa yang zhalim.”

Pengadilan pidana kudeta Mesir menjatuhi vonis awal berupa hukuman mati kepada para pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin. Keputusan vonis tersebut kemudian akan dirujuk kepada Mufti Mesir untuk mendapatkan persetujuan.

Vonis yang dijatuhi pengadilan kudeta Sabtu kemarin kemarin Mursi, para pemimpin, Ikhwanul Muslimin dan juga Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dengan tuduhan spionase dan pembobolan penjara. (msa/dakwatuna)

DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment