Warga Diancam Denda Rp.700 M Jika Tolak Imunisasi MR
Pendiri Halal Corner Aisyah Maharani menyatakan ada ancaman surat dari tenaga kesehatan Banten dan pemda setempat untuk masyarakat yang menolak imunisasi measles rubella (MR). Ancaman tersebut, jika menolak imunisasi MR, warga dikenai denda Rp 700 miliar.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa ancaman berupa Rp 700 miliar itu saya ada buktinya. Itu ancamannya dari pihak nakes (tenaga kesehatan) dan ada dari pihak pemerintah daerah setempat bahwa jika tidak mengikuti vaksin,” kata Aisyah di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Aisyah menunjukkan surat ancaman tersebut kepada awak media. Surat ancaman itu berisi bahwa bersedia menanggung kerugian negara Rp 700 miliar bila ada kejadian luar biasa dengan penyakit campak dan rubella.
“Terus ada ancaman denda Rp 700 miliar, ancamannya berbentuk surat pernyataan bahwa di bawahnya kalau menolak kami bersedia didenda Rp 700 miliar. Itu di daerah Banten kejadiannya,” kata Aisyah.
Aisyah juga mengatakan ada kebohongan mengenai imunisasi MR itu dengan mengambil foto Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dengan tulisan ‘vaksin ini telah dinyatakan halal oleh MUI’. Namun nyatanya, menurut Aisyah, belum ada fatwa halal dari MUI untuk vaksin ini.
“Ada klaim dari pihak Kemenakes dan Farma yang mengatakan bahwa vaksinnya halal dan juga mengambil foto dari Pak Niam tadi, tapi dibiaskan bahwa wajib halalnya tidak disertakan dalam foto tersebut. Seolah-olah Pak Niam mengatakan bahwa vaksin yang diprogramkan tahun ini adalah halal,” jelas Aisyah.(kl/dtk)
0 komentar:
Post a Comment