Ngebut Bayar Utang, Jualan di Facebook atau Instagram pun Akan Dipajakin
Direktorat Jenderal Pajak makin gencar membidik potensi-potensi pajak yang selama ini tidak tersentuh, salah satunya transaksi belanja online atau e-Commerce.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk penyedia platform sebagai pemungut pajak atau dengan kata lain pajak akan dibebankan kepada penjual atau pembeli.
“Misalnya kamu jualan lewat platform Tokopedia atau yang lain, nah yang punya platform itu kami tunjuk sebagai pemungut pajak. Kami punya intelejen sendiri untuk memantau transaksi-transaksi itu,” ujar Ken dalam Kuliah Umum di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Kota Depok, Sabtu (14/10/2017).
Pria lulusan Master of Science in Tax Auditing di Erasmus University, Belanda, itu menambahkan, pada dasarnya pajak pada e-Commerce sama dengan penarikan pada bisnis yang sudah ada karena arus produk atau barang dan keuangannya tidak ada perbedaan. “Tata caranya saja yang baru. Model bisnisnya online,” tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan pelaku e-Commerce yang tidak menggunakan platform melainkan media sosial seperti instagram dan facebook? Ken menjelaskan, untuk online shop pribadi pun akan kena pajak. Untuk pengawasannya, Ditjen Pajak akan menggandeng perusahaan jasa kurir guna melihat data pengiriman.
“Jenis-jenis aturan diatur semuanya nanti. Termasuk yang jualan di media sosial dan endorse selebriti. Di kantor Ditjen Pajak ada ruangan khusus untuk memantau transaksi online. Kami pantau jasa kurirnya juga. Data kurir paling ampuh. Nanti kita akan lihat intensitas pengiriman dan lain-lain. Jasa kurir ini alternatif untuk memudahkan deteksi bagi pelaku usaha yang tidak menggunakan platform seperti Tokopedia dan lain-lain,” jelasnya.(kl/okz)
0 komentar:
Post a Comment