Terungkap, Pelapor Anies Ternyata Mantan Pengacara Ahok dan Anggota Jasmev


Jakarta- Kata ‘pribumi’ mendadak jadi perbincangan panas di kalangan masyarakat. Bahkan, netizen pun meramaikan kata tersebut di media sosial. Seperti Facebook dan Twitter. Bagaimana tidak? di hari pertama kerja menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah dipolisikan karena diksi itu.

Sejauh ini, Anies sendiri sudah dipolisikan oleh dua orang. Pertama, Wakil Ketua Bidang Hukum Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Ronny Talapessy. Dan kedua adalah Jack Boyd Lapian. Menurut Rony, Anies sudah melanggar Inpres nomor 26 tahun 1998.

“Kita kan sudah mempelajari mengenai inpres 26 tahun 98, mengenai larangan memakai kata-kata pribumi dan non pribumi, kemudian di Undang-Undang no 40 tahun 2008 juga mengenai larangan ungkapan kebencian terhadap suku atau golongan tertentu,” ujar Rony.

Usut punya usut, ada fakta menarik tentang dua pelapor Anies. Pertama, Rony Talapessy. Ternyata, Rony adalah mantan Tim Pengacara Ahok ketika Basuki Thahaja Purnama terjerat kasus penodaan agama.

Saat menjadi pengacara, Rony juga memberikan pernyataan pedas. Ia menyebut seluruh pelapor kasus Ahok berafiliasi pada Front Pembela Islam (FPI).

“Semua saksi pelapor ada afiliasinya dengan FPI. Kita lihat sudah tidak objektif,” katanya di Gedung Kementan pada Selasa (24/01) silam,” ucapnya.

Sementara itu, pelapor Anies lain, Jack Boyd Lapian ternyata anggota Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev). Sebagaimana diketahui, Jasmev merupakan kelompok pro Jokowi-Ahok saat Pilgub DKI Jakarta tahun 2012 lalu. Bahkan, Jack merupakan anggota Jasmev yang sudah bersertifikat.

Kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment