Berpotensi Untuk Kabur, Habib Rizieq Minta Ahok Ditahan
Gelar perkara penyelidikan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai sekitar pukul 18.00, Selasa, 15 November 2016. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan yakin kasus ini bakal dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dia pun meminta polisi segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Rizieq juga meminta polisi segera menahan Ahok. Alasannya, kata dia, hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Alasan kedua, supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri," ujar Rizieq di hadapan wartawan di Markas Besar Polri, Selasa, 15 November.
Menurut Rizieq, dengan jabatan dan posisinya, Ahok berpotensi melarikan diri. "Karena itu, kami tunggu hasil dari Reskrim, mudah-mudahan secepatnya mereka mengumumkan hasilnya. Saya tidak ingin ini diperlambat lagi karena ini sudah menjadi heboh nasional, bahkan heboh internasional," katanya.
Adapun pihak terlapor tak ingin menyimpulkan gelar perkara hari ini. "Biarlah kepolisian yang menentukan dan kita tunggu pengumumannya," tutur pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
Gelar perkara ini dimulai sekitar pukul 09.00. Polisi mengundang lima pelapor sebagai perwakilan dari para pelapor, pihak terlapor, dan para ahli. Ada pula pihak eksternal yang diundang, yakni anggota Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI. (tp)
0 komentar:
Post a Comment