Jadi Tersangka, Tim Advokasi MUI Minta Polisi Segera Tahan Ahok


Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Menanggapi hal ini, tim advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani mengatakan, sejak awal dirinya sudah meyakini jika Ahok bakal dijadikan tersangka kasus penistaan Surah Al Maidah ayat 51.

"Kalau menurut saya kajian kita sendiri secara hukum sejak awal Pak Ahok itu saya meyakini jika Ahok tersangka," kata Yani di bilangan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Menurutnya, masalah yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur itu menyangkut masalah agama yang sangat sensitif.

"Ini isunya sangat sensitif. Isu agama sangat sensitif sekali," jelasnya.

Yani juga mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Hal itu dilakukan demi kebaikan dan keamanan Ahok sendiri.

"Saya sarankan polisi segera melakukan penahanan terhadap Ahok. Kalau menurut saya, dia (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka tempat paling aman itu di Kepolisian," tandasnya.

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan sebab penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ahok. Alasannya, penyidik belum menemukan dua syarat objektif untuk menahan Ahok.


"Karena harus dua syarat objektif bahwa di kalangan penyidik harus ada pendapat mutlak kalau itu unsur tindak pidana. Dalam gelar perkara kemarin lihat jelas perbedaan pendapat ini mempengaruhi penyelidik jadi pecah enggak bulat," kata Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Kedua, kata Tito, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Apa lagi, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa.

"Kedua, penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipanggil dia malah datang sendiri," ujar dia.

"Ketiga posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," timpal Tito.

Tito meminta, semua pihak tidak perlu khawatir Ahok bakal menghilangkan barang bukti. Ditegaskan dia, semua alat bukti semisal video sudah ada ditangan penyidik.

"Ada kekhawatirkan dia hilangkan barang bukti dan itu video dan sudah di kita ari awal," pungkas Tito.(ma) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment