Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kabareskrim: Tidak Ada Tekanan
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Penetapan Ahok berdasarkan bukti yang dikantongi tim penyelidik
"Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Menurut Komjen Ari, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ada 27 orang penyelidik yang merumuskan status kasus Ahok yang akhirnya naik ke penyidikan.
"Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," ujar Ari.
Sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya akan bertarung di pengadilan nanti. Ia justru senang jika kasusnya tersebut dibawa ke pengadilan sebab publik akan melihat secara jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah.
"Kalau sampai ditentukan tersangka, kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).(dtk)
0 komentar:
Post a Comment