Berstatus Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri
Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dengan status tersebut, calan petahana Pilada DKI Jakarta 2017 itu juga dilarang bepergian ke manca negara.
"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar dari Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Di depan warga Kepulauan Seribu dia menyinggung Surat Al Maidah 51.
Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.
Sebelumnya, usai mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Perlu saya sampaikan, dari gelar perkara tadi, di sana ada 14 saksi pelapor, kemudian ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli baik dari bidang agama, hukum pidana, maupun bidang bahasa dan sebagainya. Dan kemudian juga ditambah ada 16 alat bukti," beber Habib Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016).
Rizieq menyebut, kelengkapan saksi dan alat bukti serta paparan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Karenanya, kami meminta Mabes Polri bisa segera menyimpulkan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan hari ini dan bisa membeberkan hasil tersebut secepatnya," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta penyidik segera menangkap dan menahan Ahok sebagaimana diatur dalam pasal KUHP pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Alasan lain, lanjut Habib Rizieq, Ahok bisa melarikan diri ke luar negeri mengingat jabatan dan posisinya saat ini.(plt)
0 komentar:
Post a Comment