Habib Rizieq: Tidak Ada Alasan Lagi kecuali Jadikan Ahok Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menegaskan tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Perlu disampaikan, perlu saya sampaikan dari gelar perkara tadi disana ada 14 saksi pelapor, kemudian ada 19 saksi fakta dan ada 39 saksi ahli baik dari bidang agama, pidana maupun, bidang bahasa dan sebagainya. Dan kemudian juga ditambah ada 16 alat bukti," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
"Jadi, menurut kami kelengkapan saksi dan alat bukti serta kekuatan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para ahli, menurut kami, sudah tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian kecuali untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," imbuhnya.
Sehingga dirinya berharap, Mabes Polri segera merumuskan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa pagi dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan kemudian menahannya.
"Dan lalu tidak sampai disitu, kita minta supaya secepatnya Ahok dinyatakan sebagai tersangka dan selanjutnya, secepatnya juga untuk segera ditahan dengan alasan, satu karena ini menyangkut pasal KUHP pidana yang ancamannya 5 tahun," ucapnya.
Kedua, sambungnya, supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri, karena dengan jabatan dan posisinya dia punya potensi untuk melarikan diri.
"Kita harus menyelamatkan keutuhan NKRI, kita harus menjaga kebhinekaan kita, kita harus menegakkan supremasi hukum jangan sampai keselamatan bangsa ini kita gadaikan hanya gara-gara egoisme dari segelintir orang yang ingin melindungi pelanggar hukum itu yang perlu saya sampaikan," tutupnya. (ok)
0 komentar:
Post a Comment