Bupati Bastian Salabi Resmi Larang Pembangunan Masjid di Manokwari
Bupati Manokwari, Bastian Salabi mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 450/456 tertanggal I November 2015, yang berisi larangan dan peghentian pembangunan Masjid “Rahmatan lil Alamin”. Surat Keputusan Bupati ini sekaligus melarang pembangunan Masjid lainya diwilayah Manokwari.
Bastian berdalih bahwa larangan ini dikeluarkan setelah mendapatkan protes dari umat kristiani yang sebelumnya pernah menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan masjid pada kamis 29 Oktober 2015.
Umat Kristiani mengklaim bahwa Manokwari adalah Kota Injil, sehingga tidak diperbolehkan berdiri rumah Ibadah selain gereja.
Kebijakan intoleran yang dilakukan oleh Bupati Manokwari jelas menlanggar UUD 1945, mengingat Islam merupakan agama resmi yang diakui di Indonesia dan berhak mendirikan rumah Ibadah diseluruh wilayah Indonesia.[islamedia/mh]
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete