Abraham Samad Resmi Ditahan


Ketua non-aktif Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulsebar). Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Joko Hartanto.

Joko menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Abraham Samad, penyidik telah ditemukan bukti cukup bahwa saudara AS diduga melakukan tindak pidana, bahwa sesuai dengan pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 dan pasal 93 Undang-undang (UU) no 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui menjadi UU nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Kemudian dari hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum saudara AS dilakukan penahanan berdasarkan secara subyektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pindana dan meruskan atau menghilagkan barang bukti. Sedangkan secara obyektif, dugaan pasal yang ditersangkakan kepada beliau bisa mencapai 5 tahun lebih, sesuai pasal 21 ayat 4 KUHP.

"Ya malam ini langsung kita tahan," ujar Joko, Selasa (28/4).
Meski disebut bahwa pihak penyidik tidak mempunyai bukti berupa kartu keluarga asli, Joko menerangkan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Joko juga menyebut seharusnya AS membawa barang bukti berupa KK, sehingga jika tidak membawa KK tersebut, data dari dinas pendidikan sudah sangat menguatkan semua bukti yang dibutuhkan pihak penyidik. "Data dari dinas kependudukan juga sudah sah," tegas dia.

Sementara mengenai tersangka yang juga pelapor yaitu saudari Feriyani Lim, Joko mengatakan, akan segera mengirimkan berkas Feriyani paling lambat minggu depan ke kejaksaan tinggi Sulsel bersamaan dengan AS. Tapi pihaknya tetap akan menyegerakan pengiriman berkas tersebut.

Dia menerangkan, untuk sementara FL tidak akan ditahan pihak kepolisian karena yang bersangkutan masih berada di Jakarta. "Untuk FL tidak kita tahan dan belum kita tahan.
http://nasional.republika.co.id/ DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment