Yusril SKAK MAT Jaksa : Tak Ada Unsur Pidana di Dakwaan Buni Yani
Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada unsur pidana dalam dakwaan yang disusun jaksa terhadap Buni Yani. Menurut Yusril, caption Buni Yani itu tidak berisi fitnah atau memutarbalikkan fakta yang mengakibatkan permusuhan.
"Saya berpendapat bahwa yang pasal satu itu tidak bisa dipidana kalau dia mengutip, menambah, atau mengurangi apa yang ditulis orang lain. Kecuali dia kemudian berisi fitnah, berisi memutarbalikkan yang mengakibatkan permusuhan," ucap Yusril seusai persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
Pasal yang dirujuk Yusril adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Yusril menyebut rumusan Pasal 32 tersebut bisa diterapkan apabila seseorang mengunggah atau menyebarluaskan sesuatu yang bersifat rahasia, sedangkan apa yang diunggah Buni Yani bukan sesuatu yang rahasia.
"Kalau bersifat rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana, artinya mengapa bisa dipidana karena publik tidak dapat mengakses sumber aslinya. Apa yang dilakukan oleh Pak Buni Yani ini tidak meng-upload dari sumber yang bersifat rahasia. Yang di-upload itu apa yang sudah disiarkan di web pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang di-upload itu diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini, menurut pendapat saya, tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani," tutur Yusril.
Selain itu, Yusril menyebut seharusnya Buni Yani tidak didakwa atas Pasal 28 UU ITE. Sebab, menurut Yusril, apa yang dilakukan Buni Yani tidak ada dalam pasal yang berisi menyebarkan berita bohong, SARA, dan yang lainnya tersebut.
"Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok. Omongan Ahok-nya begini, Buni Yani bertanya ini bakal heboh nih, ini bakal begini-begini," katanya.
Yusril mengatakan pasal UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani ini memang memerlukan penafsiran. Pihaknya meminta majelis hakim bisa menafsirkan seadil-adilnya.
"Jadi semua ini kembali ke pertimbangan majelis hakim, dan kita tahu bahwa persoalannya terkait Pak Ahok, jadi apa yang dikemukakan oleh Pak Ahok sudah terpublikasi dalam web Pemda DKI dan sudah ada di YouTube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifat rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya.
Krecit by detik.com
0 komentar:
Post a Comment