Kalah Pilkada, Penjara di Depan Mata, Umat Islam Diimbau Kawal Terus Kasus Penistaan Agama
Ustadz Bernard Abdul Jabbar, mengimbau kepada warga DKI Jakarta, khususnya Umat Islam, agar tidak lupa oleh euforia kemenangan gubernur Muslim.
Pernyataan Ustadz Bernard itu disampaikan mengingat sejumlah lembaga survey yang telah melakukan penghitungan cepat (quick count), sepakat mencatat keunggulan suara untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pasalnya, saat ini umat Islam masih memiliki tugas besar yang tersisa, yakni mengawal persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, hingga tuntas.
“Kita jangan terlalu bergembira dahulu, sehingga kita dilupakan oleh kasus Ahok yang akan memasuki agenda penuntutan. Kita harus kawal terus,” kata Ustadz Bernard Abdul Jabbar kepada Panjimas.com, Rabu (19/4/2017).
Ustadz Bernard menilai, ini adalah kekalah berturut-turut terhadap Ahok, yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
“Inilah bagian dari kekalahan-kekalahan yang harus mereka rasakan berturut-turut, di Pilkada mereka sudah kalah, Ahok juga harus dijebloskan ke penjara,” tegasnya.
Mantan misionaris Kristen itu menambahkan, tuntutan untuk menegakkan keadilan terkait kasus penistaan agama, menjadi salah satu agenda utama perjuangan umat Islam.
“Hal penting yang selama ini menjadi agenda kita, menyuarakan penegakkan hukum terhadap penista agama harus terus menjadi perhatian. Jangan sampai euforia kita terhadap kemenangan gubernur Muslim ini kemudian melupakan hal substansial yang kita usung dari awal yaitu memenjarakan penista agama,” ungkapnya.
Selain itu, Ustadz Bernard juga mengimbau kepada umat Islam agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Sebab bukan tidak mungkin, berbagai hal buruk bisa terjadi bila kita lengah.
“Kita mengimbau Umat Islam harus tetap waspada, mereka kan sudah kalah, sudah keluar dana besar, apalagi sampai nanti Ahok dipenjara, mereka tidak akan tinggal diam, sehingga jangan sampai kita lengah,” imbuhnya.
Maka, Ustadz Bernard mengajak kepada seluruh elemen umat Islam, setelah kemenangan ini, harus menjadi penyemangat, mengawal persidangan kasus penistaan agama. [AW]
0 komentar:
Post a Comment