Ini Alasan Puskaptis Tolak Hadiri Sidang Persepi


Jakarta - Sikap Pusat Kajian Pengembangan dan Kajian Startegis (Puskaptis) menolak sidang etik oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) bukan tanpa dasar. Salah satunya, Persepi dituding lembaga yang tidak berbadan hukum.

Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid mengatakan penolakan lembaga yag ia pimpun untuk diaudit Persepi lebih disebabkan persoalan prinsip yang dipegang.

"Dari awal saya tegas, audit terhadap lembaga survei itu wajib dilakukan, tapi waktunya setelah penetapan hasil suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Husin saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Di samping persoalan waktu, Husin juga menyebutkan penolakan lembaganya juga dikarenakan komposisi Dewan Etik Persepi yang diisi oleh orang yang tidak independen. "Hamdi Muluk terang-terangan mendukung Jokowi. Begitu juga Komarudin Hidayat di media sosial secara terang mendukung calon tertentu," sebut Husin.

Lebih dari itu, alasan yang menurut Husin cukup mendasar penolakan lembaganya hadir di sidang etik Persepi karena hingga saat ini Persepi belum berbadan hukum.

"Selama lima tahun periode pertama, Persepi belum berbadan hukum hingga Munas tahun 2013 lalu, tidak ada akte notaris, tidak terdaftar sebagai lembaga. Artinya, Persepi bukan lembaga yang sah, lalu apa dasar mau mengaudit kami?" tegas Husin.

Kondisi tersebut, klaim Husin, bertolak belakang dengan lembaga yang ia pimpin telah berbadan hukum, memiliki alamat yang jelas, mendapat pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri, terdaftar di KPU serta terdapat dokumen pembayaran pajak.

Sebagaimana diberitakan, Persepi telah menjatuhkan sanksi kepada Puskaptis dan Jaringan Survei Indonesia (JSI) karena tidak menghadiri sidang etik. Kedua lembaga tersebut dianggap melanggar kode etik Persepi dengan mempertimbangkan Bab 5 Pasal 29-32 Persepi. [rok] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment