Sudah Jelas Ahok Bersalah, Tapi Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Hukum Macam Apa ini


Bandung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider (pengganti denda) 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim Jaksa Penuntut Umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Selasa (03/10).

Menurut Andi Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

“Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1,” katanya.

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.

Pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar mengungkapkan keanehan yang terjadi pada penuntutan ini. Menurutnya, pasal yang digunakan dalam penuntutan, sejak awal tidak pernah digunakan dalam pemeriksaan dan dalam Berita Acara Perkara.

Kiblat DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment