Pemerintah Cabut Sertifikasi Halal MUI


Rabu 11 Oktober 2017, Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang akan menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah.

“Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta.

Lukman menjelaskan bahwa kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.

Menurutnya, BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal. Sementara MUI akan menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan atau menjadi pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk.

Lebih Jauh Lukman menjelaskan bahwa tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH. Yang pertama adalah penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.

“Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut,” terang Lukman.

Selanjutnya, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.

Selain itu, MUI juga memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal.

“Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI,” ungkapnya.

Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya. (Antara/Ram) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment