Inilah Jawaban Pedri Kasman Yang Menampar Ahok Dan Puluhan Pengacaranya


Bisa jadi, inilah yang menjadi alasan mengapa stasiun-stasiun televisi nasional mendapatkan pelarangan penayangan persidangan kasus penista agama islam oleh bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Umumnya media nasional di Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang merupakan musuh islam. Karena dalam persidangan itu menunjukkan bahwa umat Islam memiliki begitu banyak sosok intelektual muda yang cerdas, tegas dan istiqomah dalam membela agama Allah, seperti salah satunya yang ditunjukkan oleh Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Tidak sekedar membual dan berbicara out of box seperti yang kerap dilakukan oleh pendukung dan loyalis Ahok, sebagai saksi pelapor Pedri Kasman melakukan langkah nyata yang ia tunjukkan kepada Majelis Hakim Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasarminggu, Selasa (10/1).

Pedri menyertakan alat bukti video rekaman pidato saat Ahok menista Surat Al-Maidah 51 pada 27/9/2016 di  kawasan administratif Pulau Seribu, yang tak bisa dibantah kebenarannya oleh para pengacara Ahok dan Ahok sendiripun sudah mengakui bahwa rekaman video tersebut asli dan benar adanya
.
"Ada VCD ya, yang berisi video lengkap, tidak ada editan sesuai yang dianalisa Puslabfor Mabes Polri. Tentu dari Youtube," ujar Pedri.

Pedri mengatakan, kesaksiannya bakal fokus pada hal-hal yang berdasarkan Pasal 156 (a) KUHP. Pedri juga siap merekomendasikan ahli yang layak dan patut dihadirkan dalam persidangan.

Jadi sedari awal Pedri sudah menegaskan tak akan mau diseret oleh berbagai manuver para pengacara Ahok yang selalu mencoba kabur dari substansi masalah dengan mengalihkan ke isu-isu lain.

Karena sudah terbukti pada sidang keempat karena tak kuasa membantah pernyataan Ustadz Novel Bamukmin, kubu Ahok malah mati-matian berusaha memviralkan persoalan remeh-temeh salah ketik Pizza Hut yang menjadi Fitsa Hats yang dilakukan oleh aparat penyidik kepolisian, digunakan untuk mengalihkan isu.

"Kami akan sampaikan kenapa kami melapor, apa yang membuat kami tersinggung dengan ucapan saudara Ahok dan alat bukti apa yang bisa kami sampaikan," kata Pedri.

Pedri juga mengeluarkan argumentasi-argumentasi yang fokus dan bagus sekali dalam menjawab berbagai serangan pengacara Ahok pada sidang kelima kasus penistaan agama ini.



"Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah kasus hukum, sehingga tidak perlu ada tabayyun."

Demikian pernyataan Pedri Kasman, saksi pelapor dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok, Humprey S Djemat yang mempermasalahkan Pedri tidak terlebih dahulu melakukan "tabayyun" atau konfirmasi atas bukti video yang digunakan untuk menjerat sang penista agama.

"Saya sudah jelaskan, tabayyun itu konteksnya berbeda. Ini kan kasus hukum, kasus hukum tidak ada tabayyun-tabayyunan," tepis Pedri Kasman di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sebelumnya, Humprey menduga bukti yang digunakan oleh Pedri adalah video hasil suntingan yang diunggah oleh Buni Yani di media sosial dan hanya berdurasi 13 detik.

Menjawab hal tersebut, Pedri mengatakan bahwa pihaknya memang fokus pada pidato Ahok di menit 20.20 hingga 20.33 yang berdurasi 13 detik. Pasalnya, letak penistaan agama terletak selama durasi tersebut.
"Pernyataan Ahok pada menit 20.20 sampai 20.33 itu lebih kurang berbunyi dibohongi pakai surat Al-Maidah 51 dan seterusnya. Di belakangnya ada kata-kata dibodohi gitu, kita fokus pada kalimat itu. Jadi kalau ada yang mengatakan hanya dilaporkan pada video yang 13 detik, sekali lagi saya tegaskan kita fokus pada penyataan itu. Karena pernyataan yang jadi penodaan agama adalah dalam pernyataan itu 'dibohongi pakai surat Al-Maidah 51'," jelasnya.

Demikian jawaban Pedri yang membuat Humphrey Jemat pengacara bayaran Ahok mati kutu tak bisa membantah lagi.

Pedri juga membantah tudingan Humprey yang menyebutnya dirinya saling mengenal dengan Buni Yani. Tudingan Humprey itu berdasarkan dari sebuah foto yang diambil saat Buni Yani berkunjung ke kantor Pedri di kawasan Menteng.

Pedri menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengenal Buni Yani sebelum melaporkan Ahok ke Bareskrim atas dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016. Karenanya, pelaporan dia sama sekali tak ada hubungannya dengan Buni Yani.

"Saya jelaskan, sebelum saya melapor, saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Buni Yani. Itu kunjungan biasa, pada 28 Desember (2016) sebagai tamu ya, kami sebagai tuan rumah ya kami layani siapa saja yang datang," urainya.

Beberapa waktu lalu, Jessica Kumala Wongso divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim walaupun tak ada saksi mata yang melihat langsung Jessica menaruh racun ke gelas Mirna Shalihin. Walau hanya dengan hanya bermodalkan rekaman CCTV yang bisu dan tidak jelas, namun Majelis Hakim tetap memvonis Jessica dengan maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kali ini penistaan agama yang Ahok lakukan bisa disaksikan dan dibuktikan sendiri sejelas-jelasnya rekaman videonya, baik visual maupun suaranya.

Karena itu diyakini apabila mampu memutuskan sesuai hati nurani tanpa intervensi kekuasaan, Insya Allah Majelis Hakim akan memvonis Ahok hukuman maksimal yaitu lima tahun penjara. DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment