Syaikh Al-Qaradhawi: Jika Id Hari Jumat, Kita Boleh Hanya Shalat Id dan Tidak Jumatan
Ketua persatuan ulama Muslim sedunia (IUMS), Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, Kamis (16/5/2015) hari ini, menyatakan bahwa jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, orang boleh hanya melaksanakan shalat Idul Fitri, dan meninggalkan shalat Jumat.
Melalui halaman resmi IUMS, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, “Jika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, Rasulullah SAW. membolehkan kita hanya melaksanakan shalat Idul Fitri, dan tidak melaksanakan shalat Jumat. Kita melaksanakan shalat Zhuhur. Namun bagi yang tetap mau melaksanakan shalat Jumat juga dibolehkan.”
Syaikh Al-Qaradhawi melanjutkan, “Rasulullah SAW. juga pernah shalat Jumat dan Idul Fitri di hari yang sama. Beliau mengatakan, ‘Jika kalian mendapati dua hari raya (Idul Fitri atau Idul Adha dan hari Jumat), maka orang yang mau hanya shalat Id dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat. Namun aku ingin menggabungkan dan melaksanakan keduanya.’
”
Tentang kebolehan ini, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, “Dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dalam kasus ini untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Islam, dan tidak terikat dengan shalat Jumat. Sehingga umat Islam bisa bermain, bercanda, berjalan-jalan, mengunjungi handai taulan, dan lainnya. Hari raya adalah hari kebahagiaan, Islam memberi keluasan, dan tidak menyempitkan keluangan kita.(dakwatuna)
0 komentar:
Post a Comment