Perda Islami Dihapuskan? Ini Kata Bupati Banjar!


Perlawanan ditunjukkan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Khalilurrahman. Dia menegaskan siap mempertahankan peraturan daerah bernuansa Islami yang dikabarkan dihapuskan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami siap mempertahankan perda Islami. Bahkan siap mengabaikan apapun kebijakan Kemendagri apabila menghapusnya,” ujar bupati di Kota Martapura, Kamis (16/6/2016).

Menurut mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 itu, pihaknya bisa mengabaikan peraturan menteri jika aturan di bawahnya sesuai kebijakan otonomi daerah. “Kami punya hak otonomi daerah untuk mengabaikan kebijakan yang ditetapkan pusat. Apalagi perda itu sejalan visi dan misi mewujudkan masyarakat agamis,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dua perda yang telah diterapkan Pemkab Banjar dan dikabarkan dihapus bersama 3.143 perda lainnya, yakni Perda Ramadhan dan Perda Khatam Al Quran.

Dia menjelaskan, dua perda yang sudah cukup lama diterapkan di Kabupaten Banjar itu mendukung budaya dan kearifan lokal masyarakat yang dikenal sebagai daerah religius tersebut.

“Perda Ramadhan diterapkan untuk menghormati umat muslim, sedangkan perda khatam Al Quran merupakan perda yang sejalan dengan budaya dan kearifan lokal,” ungkapnya.

Dia menekankan, Perda Ramadhan juga mampu menjaga situasi kondusif yang sudah terpelihara di masyarakat dan menjadi bukti toleransi antarumat beragama di kabupaten itu.

“Penerapan Perda Ramadhan telah menciptakan suasana kondusif. Jika dihapuskan, maka situasi kondusif bisa tidak terpelihara lagi dan tidak ada rasa menghormati,” ujarnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada perda bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda yang dilakukan pemerintah pusat. “Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus perda bernuansa Islam,” kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri. (ant/rio) DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment