Eyang Subur Dan Istri Batal Tuntut MUI


PIHAK Eyang Subur melalui penguasa hukum istri-istrinya, Made Rahman Marasabessy, SH mengurungkan niatnya untuk melaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang rencananya akan dilakukan Senin (6/5/2013).

“Sampai hari ini fatwa MUI tidak masalah bagi kami. Pihak kami pun tidak jadi menggugat MUI karena sudah ada pembicaraan dengan MUI sebelumnya,” ujar Made saat ditemui di kediaman Eyang di Jalan Beringin 3, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/5/2013).

Selain karena telah melakukan pembicaraan dengan pihak MUI, Made juga menganggap pembatalan gugatan kepada MUI adalah sebuah jalan yang terbaik.

Namun, untuk pelaporan kepada Arya Waiguna, pihak Eyang akan terus melanjutkannya. Karena menurutnya apa yang telah dilakukan Arya telah mencemarkan nama kliennya yaitu Aniesa yang tak lain adalah istri ketujuh Eyang.

“Masalah tindak pidana tentang pencemaran nama baik di infotainment tetap kami tindak lanjuti. Ini sebuah tanda untuk melakukan sesuatu yang baik harus tepat dan sebagai orang yang tau aturan  yang berpijak dalam hukum itu sendiri,” tuturnya.

Hal ini dilakukan pihak Eyang agar orang-orang luar termasuk Arya tidak semakin ikut campur dalam permasalahan Adi Bing Slamer dan Eyang.”Karena itu menjadi pintu masuk dan jangan sampai terjadi hal yang sama,” tuntasnya.

Sebelumnya kepada Islampos.com, Tim Peneliti MUI Fahmi Salim kembali menegaskan agar Eyang Subur harus rela menceraikan istri-istrinya yang melebihi batas syariat.

“Istri-istri yang harus diceraikan dan anak-anaknya biaya harus ditanggung oleh Subur sebagai takzir atas pelanggaran hukum syariatnya,” jelas Fahmi Salim.(islampos)
DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About MUSLIMINA

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment