Ketika KH Cholil Ridwan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Bidang Seni Budaya, berinisiatif menyarankan salah seorang seniwati berbakat, Fatin Shidqia Lubis, untuk terus menggunakan Jilbab.
Sebagian orang menganggapnya, sebagai bentuk anjuran yang keliru, dikarenakan menurut mereka, Jilbab bukanlah budaya bangsa Indonesia (Nusantara).
Benarkah demikian ?
Untuk menjawab itu, ada baiknya kita membuka kembali lembaran sejarah bangsa ini.
Kerudung dalam Sejarah Nusantara
Ratusan tahun yang silam, Jilbab (pakaian perempuan yang tertutup), sudah sangat dikenal dalam budaya masyarakat melayu. Dahulu masyarakat Nusantara, mengenalnya dalam bentuk baju kurung, dengan menggunakan selendang di kepala.
Di dalam kamus Al Muhith disebutkan bahwa jilbab adalah pakaian lebar dan longgar untuk wanita dan dapat menutup, pakaian sehari-hari (tsaub), yang ia pakai saat hendak keluar rumah.
Dalam masyarakat Nusantara, terutama etnis Melayu, menggunakan kerudung saat keluar rumah, sudah menjadi budaya berabad-abad yang silam.
Hal ini terlihat pada, pakaian perempuan-perempuan muslimah di tanah aceh, sebagaimana ilustrasi dari Sultana Seri Ratu Nihrasyiah Rawangsa Khadiyu, yang memerintah Kerajaan Samudra Pasai (1400-1427) serta Ratu Tajul Alam Safiatuddin, yang memerintah Kerajaan Aceh Darussalam (1641-1675).
Sultana Seri Ratu Nihrasyiah | Rawangsa Khadiyu |
Dan di era kemerdekaan, tentu kita masih ingat, bagaimana Ibu Negara kita, Ibu Fatmawati, memakai berkerudung di dalam acara-acara kenegaraan.
Sejarah Jilbab, ternyata telah mengakar di Nusantara lebih dari 500 tahun. Dengan demikian, tidaklah berlebihan, jika kita katakan Jilbab telah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia.
Dengan demikian, anjuran KH Cholil Ridwan, bukan hanya nasehat yang berkenaan dengan syariat Islam, akan tetapi juga merupakan upaya untuk melestarikan budaya luhur bangsa.
WaLlahu a’lamu bishshawab
Aneka Kerudung dari berbagai daerah
Sumber
Jilbab boleh saja trendy tapi yang penting WAJIB Shar'i :)
ReplyDelete