Jelang Paripurna, PKS Tegas Tolak Perppu Ormas Jadi UU
Jakarta – Jelang sidang paripurna penetapan Perppu Ormas, Fraksi PKS menegaskan penolakannya terhadap Perppu tersebut. Hal itu dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
“Fraksi PKS tetap tegas menolak Perppu Ormas dijadikan undang-undang,” kata Jazuli di kompleks parlemen pada Selasa (24/10/2017).
Ia juga mengatakan bahwa sikap dan keputusan itu diambil setelah Fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian besar ormas dan LSM.
“Semua pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas, dan aktivis LSM menilai subtansi Perppu bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul,” ujarnya
Terlebih lagi, kata dia, Perppu ini menjadikan Pemerintah satu-satunya pihak yang menentukan satu ormas layak dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas yang dianulirnya.
“Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan karena pembubaran ormas tidak due process of law,” terangnya.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa sejumlah pasal -terutama kriteria pelanggaran ormas- ambigu dan menjadi pasal karet yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang.
“Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP. Ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi,” ucapnya.
Kiblat
0 komentar:
Post a Comment