Inilah Alasan Mengapa Taufiequrrachman Ruki di Tunjuk Jadi Ketua KPK


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Taufiequrrachman Ruki ingin KPK punya kewenangan menghentikan penyidikan alias menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Menurut Ruki, KPK perlu wewenang begitu jika dalam proses penyidikan ada hal-hal yang demi hukum memaksa KPK menghentikan penyidikan.

“Antara lain apabila tersangka meninggal dalam proses penyidikan atau penuntutan,” ujar Ruki melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.

Menurut Ruki, dalam konsep awal Undang-Undang KPK, pimpinan KPK memang tak boleh menghentikan penyidikan. “Jika demi hukum terpaksa dihentikan, harus seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus,” kata Ruki.

Ruki menilai penghentian penyidikan itu sebaiknya masuk dalam usulan revisi UU KPK. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sepakat UU KPK masuk program legislasi nasional 2015.

Namun, menurut pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, pemerintah dan DPR sebaiknya menunda revisi UU KPK. Sebab, sampai sekarang KPK tak pernah diajak berunding sehingga dikhawatirkan revisi tersebut malah melemahkan KPK. “Sebaiknya ditunda untuk duduk bersama KPK membahas revisi itu,” tuturnya melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.

Beberapa poin di dalam usulan revisi dinilai bisa melemahkan KPK. Di antaranya, mengubah kewenangan penyadapan hanya kepada orang yang telah diproses hukum, dilibatkannya Kejaksaan Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, diadakannya suatu dewan pengawas, hingga adanya pelaksana tugas jika komisioner KPK berhalangan.
sumber: tempo.co DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment