Miras Berlabel Halal, MUI: Hoax dan Fitnah


Jagat maya dihebohkan dengan gambar dua botol minuman keras (miras) bersetifikat halal. Netizen pun banyak yang salah paham dan berpendapat bahwa kejadian tersebut merupakan efek dari undang-undang jaminan produk halal beberapa waktu lalu.

Menanggapi kehebohan tersebut, Majelis Ulama Indonesia lekas bersuara tegas. Pihaknya sangat menyesalkan dan meminta aparat menindak tegas pelakunya.

"Berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia." tegas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid seperti dilansir kemenag, Selasa (24/10/17).

Zainut menjelaskan, MUI bersama Kementerian Agama merupakan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal kepada produk-produk yang beredar di masyarakat.

Ia menegaskan, kedua lembaga tersebut tidak pernah memberikan jaminan halal kepada seluruh produk miras.

"Tidak pernah mengeluarkan label "halal" sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan lain, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan klarifikasi melalui akun twitternya.

Menurut jebolan Pondok Pesantren Modern Gontor ini, fitnah dan hoax tersebut merupakan ulah oknum untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. [Mbah Pirman/Tarbawia] DVD MURATTAL
Share on Google Plus

About Muslimina

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment