KATAR : Hoki Ahok Sudah Tamat, Ahok Pasti Rontok!
Bareskrim Polri Selasa (15/11/2016) akan melakukan gelar perkara kontroversi pernyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama terkait Al-Maidah 51.
Sebanyak 20 saksi termasuk saksi ahli akan dihadirkan dalam gelar perkara yang akan dimulai pukul 09.00 WIB itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam gelar perkara tersebut, Ahok sebagai terlapor juga turut diundang. Namun sifat undangan tidak wajib. Dia bisa hadir namun juga tidak dilarang jika tak mau datang.
Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugianto yakin, kali ini 99,9 persen Ahok akan menyandang status tersangka. Menurutnya, dalam kasus ini kedigdayaan Ahok hancur lebur lantaran bersinggungan langsung dengan campur tangan tuhan.
"Hoki Ahok sudah tamat. Saya haqul yakin, 99,9 persen Ahok pasti tersangka. Melalui kasus ini, Tuhan seakan ingin mengingatkan kepada kita semua, bahwa kesombongan Ahok yang selama ini merasa paling sakti tidak tepat," kata Sugiato kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (14/11/2016).
"Kali ini tidak ada celah buat penguasa dan pendukung Ahok untuk mengintervensi kasus dugaan penistaan agama. Anda yakin semua massa aksi demo 4 November kemaren itu manusia? Saya kira sebagian itu malaikat," kata Sugianto yang sampai hari ini mengaku belum percaya dengan jumlah umat Islam yang ikut aksi.
Karenanya, dia menyebut, nasib naas Ahok akan dimulai pada kasus penistaan agama ini. "Ahok sudah habis," katanya.
Lebih jauh, Sugianto menjelaskan, kepongahan Ahok terlihat jelas dalam serangkaian kasus hukum yang pernah membelitnya. Tiga kasus yang menyedot perhatian publik, diantaranya adalah kasus RS Sumber Waras, kontribusi tambahan reklamasi dan pembelian lahan fiktif Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut dia, ketiga kasus tersebut jejak keterlibatan Ahok begitu jelas. Pertama, soal RS Sumber Waras legal formalnya adalah temuan kerugian Nergara sekitar Rp 173 Miliar.
Sedangkan kontribusi tambahan reklamasi, Ahok disebut telah bersikap sewenang-wenang dengan tidak memasukkan terlebih dahulu ke APBD DKI.
"KPK waktu itu berjandi akan membuka penyelidikan baru dalam kasus reklamasi, tapi buktinya apa?," beber dia.
Sementara dalam kasus pembelian lahan cengkareng, lanjut Sugianto, status Ahok jelas sebagai gubernur yang memberi disposisi atas pembelian lahan yang disodorkan anak buahnya, yaitu Dinas Perumahan DKI Jakarta.
"Ini barang apa bedanya dengan kasus pengalihan aset BUMN yang menjerat Dahlan Iskan? Waktu itu Dahlan juga tidak tau menahu, dia juga hanya menandatangani berkas yang disodorkan anak buahnya. Ini jelas ada perlakuan berbeda oleh penegak hukum antara Ahok dan Dahlan Iskan," ungkap dia.
"Penegak hukum kita, Polri, Kejaksaan dan KPK semua dibuat lumpuh tak berdaya, Ahok tidak tersangka alias bebas dengan kepongahan," katanya.
"Nah, untuk kasus penistaan Agama ini, Ahok pasti rontok. Bukan saja nasib Ahok pribadi, tapi Plkada DKI juga tamat. Kecuali mau melawan hati nurani umat Islam, dan ini dampaknya pasti kemana-mana, stabilitas nasional menjadi taruhannya," tegas Sugianto. (plt/ts)
0 komentar:
Post a Comment