Menguji Konsistensi Polri dalam Kasus SARA Ahok
Menjelang verifikasi KPUD terhadap bakal calon kepala daerah serentak pada 2017, kita mengikuti dengan seksama pernyataan pelbagai media dan para tokoh nasional yang menyerukan untuk penyelenggaraan berkampanye dengan damai dan sopan.
Tentu kita paham bahwa salah satu komponen penting yang dimaksudkan dalam seruan tersebut adalah penyelenggaraan kampanye yang mengkontestasikan ide, gagasan dan program dan tidak mengeksploitasi unsur-unsur SARA yang menjadi bagian titik temu dan sekaligus titik henti kita dalam membangun bangsa yang majemuk ini. Tidak boleh dalam kontestasi demokrasi ini ada agitasi dalam kampanye yang mengeksploitasi perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dihindari, seperti keragaman afiliasi keagamaan, ideologi maupun etnisitas. Tentu hal ini tidak termasuk keyakinan intrinsik kelompok agama tentang eksklusifitas kepemimpinan kelompok mereka dalam internal mereka.
Tidak kurang, Kapolri Badrodin Haiti mengingatkan bahwa kampanye SARA merupakan bentuk ujaran kebencian (hate speech) yang dapat dipidanakan. Lewat SE (Surat Edaran Kapolri) No 6/X/2015, Kapolri menjanjikan untuk menjerat mereka yang menggunakan isu tersebut dalam Pilkada 2017.
Selanjutnya, untuk menegaskan komitmennya, Kapolri baru, Tito Karnavian menyatakan bahwa institusi polri akan all out menjaga pilkada yang damai, termasuk mengawasi penggunaan media sosial yang sering kali digunakan sebagai alat untuk mengekspresikan kebencian dan berikut ancaman hukuman yang menantinya, khususnya di Jakarta.
Untuk itu, kita menyambutnya dengan suka cita karena negeri kita sejak awal dibangun dari konsep dan konstruksi keberagaman beserta komitmen antar elemen bangsa untuk menjaganya. Negeri ini telah sejak lama mempersiapkan mekanisme pengawasan dan pencegahan dini terhadap praktik-praktik intoleransi dari siapapun juga. Untuk itu pula, kita patut bersyukur kepada para founding fathers kita. Bagi kita penghindaran kampanye SARA merefleksikan ‘titik temu dan sekaligus titik henti’ yang mencoba menyeimbangkan dua aspirasi yang beragam dan boleh jadi berlawanan. Kelompok mayoritas tidak mempraktikkan perilaku politik yang arogan dan diskriminatif, namun sebaliknya minoritas juga menjaga sensitifitas simbol-simbol kolektif mayoritas yang dihormatinya.
Inilah adalah titik tengah yang adil. Kita bersyukur hidup di Indonesia karena kesadaran kolektif mayoritas tidak melahirkan tokoh-tokoh nasional yang rasis, anti agama dan sarkastik, seperti Donald Trump di Amerika, Pauline Hanson di Australia, Le Pen di Perancis, Geertz Wilder di Belanda dan Frauke Petry di Jerman.
Di tanah air, tokoh-tokoh rasis dan anti agama seperti diatas dijamin tidak akan mendapatkan kesempatan dan bahkan panggung dalam politik nasional. Sebaliknya, di AS dan negara-negara Eropa, mereka tidak hanya menoleransi, namun memberikan kesempatan politik untuk tampil dan bahkan berpeluang menang atas nama kebebasan dan demokrasi dengan harga diskriminasi minoritas (baca: umat Islam).
Jadi, kita tidak perlu khawatir tentang masa depan demokrasi di Indonesia. Namun, kita jelas khawatir jika apa yang kita sebut sebagai ‘titik temu dan sekaligus titik henti’ Republik ini dilanggar dan tidak dihormati.
Hanya ada dua sudut pandang yang dapat kita tarik dari komentar Ahok ini, apakah dia melakukan penodaan agama karena menyebut agama (ayat Al Qur’an) sebagai alat pembohongan atau yang paling rendah, Ahok telah ‘crossing the line’ atau menginjak garis, offside, membicarakan dan mengomentari subyek yang tidak boleh dikomentari dalam forum publik. Ini adalah ‘local wisdom’ yang telah sejak lama dipedomani sejak negeri ini merdeka.
Pilihannya adalah Ahok meminta maaf dan menyatakan penyesalannya atas keseleo lidahnya- biasanya umat Islam dengan kemuliaan akhlaknya akan memafkannya, atau diajukan ke pengadilan karena ini berkaitan dengan nilai yang lebih besar, menjaga kemajemukan dan harmoni.
Kini, bola itu ada di tangan Kapolri, apakah konsisten dengan janji dan tekatnya menjaga ‘titik temu dan titik henti’ (baca: tidak boleh menyinggung isu SARA) atau sebaliknya. Pengabaian penyelesaian hukum dan etik akan menjadi ancaman darurat nasional karena menjadi jalan erosi dan pengabaian atas nilai-nilai nasional yang kita sepakati.
(permatafm)
0 komentar:
Post a Comment