3 Kejanggalan yang Nyata dalam Bom Samarinda
Bom molotov dilemparkan di tempat parkir Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur pada Ahad (13/11). Insiden yang dilakukan oleh teroris tanpa agama ini dikecam oleh banyak pihak. Lima orang terluka. Empat di antaranya anak-anak. Satu orang anak dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penelusuran Tarbawia dari berbagai, setidaknya ada 3 kejanggalan dalam kasus bom Samarinda ini.
Kartu Tanda Penduduk
Pelaku berhasil ditangkap. Ia menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan aksi. Hal ini merupakan salah satu kejanggalan sebagaimana disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majlis Ulama Indonesia (MUI), KH Tengku Zulkarnain.
"Ada sesuatu yang ganjil. Ya masa ada pengebom bawa KTP. Kalau orang bunuh diri mana mau dia bawa identitas," ujar Tengku sebagaimana dilansir Republika pada Senin (14/11).
Selain mengutuk dan menegaskan bahwa terorisme merupakan tindakan haram dan seharusnya tidak ada, KH Tengku Zulkarnain juga meminta polisi memeriksa kasus ini secara cermat, transparan, dan profesional.
Napi Bebas Bersyarat
Salah satu pelaku yang tertangkap adalah Joh alias Jo. Ia merupakan pelaku bom buku pada tahun 2011 di Jakarta dan menjalani hukuman sejak tahun 2012. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan mendapatkan remisi Idul Fitri dengan status bebas bersyarat pada 28 Juli 2014.
''Kalau bebas bersyarat, berarti dia wajib lapor. Tentunya, napi yang bebas bersyarat kan wajib dipantau oleh polisi. Apalagi kasusnya terorisme. Kok dia bisa pergi ke Kalimantan. Apalagi sampai bisa ngebom,'' ujar Tubagus Hasanuddin, anggota DPR RI, di Jakarta, Senin (14/11) sebagaimana diberitakan Republika.
Kaos 'Jihad Way of Life'
Pelaku yang tertangkap mengenakan kaos bertuliskan 'Jihad Way of Life'. Tentu, ini keanehan yang sangat nyata. Entah si pelaku yang tidak memahami makna jihad, gagal paham, atau sebab lainnya.
Dalam Islam, jihad sangat mulia dan termasuk amalan utama serta tertinggi. Tetapi, jihad dalam Islam memiliki aturan. Salah satunya, tidak boleh merusak tempat ibadah agama lain.
Jangankan membunuh anak-anak, orang tua, dan wanita, binatang dan tumbuh-tumbuhan pun dilindungi dalam jihad. Tidak boleh merusak. [Om Pir/Tarbawia]
0 komentar:
Post a Comment